NI PUTU SUCIANI, - (2013) PENERAPAN SANKSI ADAT KANORAYANG DI BANJAR KANGINAN, DESA PAKRAMAN SULANG, KECAMATAN DAWAN, KABUPATEN KLUNGKUNG. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
25 S1 HUKUM 2013 NI PUTU SUCIANI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (12MB)
Abstract
ABSTRAK
Desa Pakraman Sulang merupakan salah satu daerah dalam wilayah
Hukum Adat Bali yang memiliki peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
masyarakatnya yang pada dasarnya dituangkan ke dalam bentuk awig-awig.
Keberadaan Hukum Adat tersebut sudah pasti akan diikuti dengan adanya sanksi
adat sebagai alat pengembali keharmonisan atau kegoncangan yang terjadi dalam
interaksi masyarakat adatnya. Seperti pelanggaran atau kasus yang terjadi di Desa
Pakraman Sulang, yaitu masalah ketidakpuasan lima kepala keluarga yang protes
dengan penyebutan nama/gelar yaitu protes tidak mau dipanggil “Si” tapi mesti
dipanggil "Gusti”. Selain itu, lima kepala keluarga tersebut juga mengakui tanah
yang ditempatinya di Desa Pakraman Sulang adalah tanah milik sendiri, padahal
tanah tersebut merupakan tanah pekarangan desa (PKD). Berdasarkan hal tersebut
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian di Desa Pakraman Sulang dengan
mengangkat judul "Penerapan Sanksi Adat Kanorayang di Banjar Kanginan,
Desa Pakraman Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung".
Penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah yaitu, (1) Apakah faktor
yang menyebabkan terjadinya Sanksi Kanorayang di Desa Pakraman Sulang,
Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. (2) Bagaimanakah hak dan kewajiban
masyarakat yang mendapatkan Sanksi Adat Kanorayang di Desa Pakraman
Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. (3) Bagaimanakah
penyelesaian Kanorayang yang terjadi di Desa Pakraman Sulang, Kecamatan
Dawan, Kabupaten Klungkung. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah
(1) Teori Negara Hukum, (2) Teori Fungsional Struktural, (3) Teori Konflik.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, menggunakan tiga metode
penelitian yaitu, (1) Metode Observasi, (2) Metode Kepustakaan, (3) Metode
Wawancara dan penguraian disajikan dengan metode deskriptif.
Setelah diadakan penelitian dengan menggunakan metode yang telah
digunakan maka hasil dari penelitian ini menemukan jawaban atas ketiga
permasalahan tersebut, yaitu (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya sanksi
kanorayang tidak terlepas dari perbuatan yang telah dilakukan oleh lima kepala
kepala keluarga tersebut, yaitu mempermasalahkan penyebutan nama dari "Si"
menjadi "Gusti", sedangkan penyebutan nama "Si" untuk gelar "Gusti" sudah
menjadi kebiasaan sejak turun temurun dan perseteruan masalah tanah yang
diakuinya tanah milik sendiri, padahal tanah tersebut merupakan tanah PKD, (2)
Hak dan kewajiban masyarakat yang mendapatkan sanksi adat kanorayang di
Desa Pakraman Sulang yaitu tidak berhak mendapatkan fasilitas desa salah
satunya adalah tidak berhak mendapatkan tanah PKD. Hal ini karena lima kepala
keluarga tidak pernah melaksanakan kewajiban-kewajibannya selama menjadi
warga di Desa Pakraman Sulang, dan (3) Penyelesaian kasus kanorayang di Desa
Pakraman Sulang belum sampai ke Majelis Utama, masalahnya baru sampai di
Majelis Madya, sekarang kasus ini masih dalam tahap mediasi dan diantara kedua
belah pihak sudah sepakat untuk tidak berseteru lagi dan ke lima kepala keluaga
tersebut bersedia keluar dari Desa Pakraman Sulang.
Kata Kunci: Penerapan, Sanksi Adat, Kanorayang.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
| Depositing User: | Unnamed user with username isma |
| Date Deposited: | 14 Apr 2026 02:37 |
| Last Modified: | 14 Apr 2026 02:37 |
| URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/1184 |

