GANDHARWA WIWAHA PADA MASYARAKAT HINDU DI DESA PAKARAMAN PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG (ANALISIS BENTUK, FUNGSI, DAN MAKNA)

I GUSTI NYOMAN ARTAWAN, - (2008) GANDHARWA WIWAHA PADA MASYARAKAT HINDU DI DESA PAKARAMAN PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG (ANALISIS BENTUK, FUNGSI, DAN MAKNA). Masters thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Tesis] Text (Tesis)
6. S2 BW 2008 I GUSTI NYOMAN ARTAWAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (13MB)

Abstract

ABSTRAK
GANDHARWA WIWAHA
PADA MASYARAKAT HINDU
DI DESA PAKRAMAN PEDAWA
КЕСАМATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG
(Analisis Bentuk, Fungsi dan Makna)
Oleh:
I Gusti Nyoman Artawan
Perkawinan adalah suatu pranata sosial yang mulia dan mempunyai arti
penting dalam kehidupan masyarakat Hindu. Status hubungan yang suci
memerlukan legalitas agama sehingga manusia akan hidup berkeluarga dengan
bimbingan agama. Perkawinan bagi masyarakat yang kehidupan agamanya masih
kuat dan kokoh, akan dihormati. Perkawinan merupakan suatu momenen yang
penting dalam kehidupan orang Bali, karena dengan itu barulah dianggap sebagai
warga penuh dari masyarakat. Sejak itu pula mereka memperoleh hak dan
kewajiban sebagai seorang warga masyarakat dari warga kelompok kerabat.
Di Bali dikenal sejumlah bentuk perkawinan, di antaranya adalah
Gandarwa Wiwaha atau kawin Ngerorod/Ngerangkat/Melaib. Di Desa Pakraman
Pedawa pelaksanaan Gandharwa Wiwaha dari dulu hingga sekarang masih
berlaku dengan berbagai tata cara yang jauh berbeda pelaksanaannya dengan Desa
Pakraman yang lain. Di Desa Pakraman Pedawa pelaksanaan Gandharwa Wiwaha
yang menjadi inti dari proses pelaksanaan jenis perkawinan ini adalah adanya dua
orang pejati yang datang kerumah orang tua wanita setelah kedua calon pengantin
melaib (kawin lari). Dua orang pejati ini dilengkapi dengan sarana satu buah
bobok (obor yang terbuat dari bambu) yang sudah dinyalakan. Adanya upakara
yang namanya upakara Wakul Pengunya yang isinya: beras putih, beras kuning,
dua buah base tampel, buah beluluk, daun lateng ngiu, damar, uang 1000 (seribu)
kepeng dan uang 17 (tujuh belas) kepeng serta paboan. Adanya penyerahan
(maturan) uang 17 kepeng kepada Ulu oleh pihak keluarga laki dan masih banyak
lagi hal-hal yang perlu dipahami terkait dengan Gandharwa Wiwaha yang sampai
saat ini belum ada yang meneliti. Oleh karena itu untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat Hindu di Desa Pekraman Pedawa terhadap perkawinan
Gandharwa (Melaib/Ngerangkat/Ngerorod) maka permasalahan Gandharwa
Wiwaha ini merupakan fenomena yang menarik bagi penulis untuk dikaji tentang
bagaimana bentuk, apa fungsi dan apa makna Gandharwa Wiwaha pada
masyarakat Hindu di Desa Pakraman Pedawa.
Untuk membahas tentang bagaimana bentuk Gandharwa Wiwaha dalam
penelitian ini dipergunakan Teori Azas Relegi. Kemudian Teori Fungsional
Struktural digunakan sebagai landasan untuk membahas tentang apa fungsi
Gandharwa Wiwaha. Sedangkan Teori Interaksionisme Simbolik dipergunakan
sebagai landasan untuk membahas tentang apa makna Gandharwa Wiwaha pada
masyarakat Hindu di Desa Pakraman Pedawa.
Dalam melakukan kajian terhadap permasalahan yang diteliti digunakan
metode dengan pendekatan kualitatif, karena data yang dibutuhkan adalah data
kualitatif, yaitu berupa pandangan subjektif masyarakat Deswa Pakraman
Pedawa yang beragama Hindu tentang pemahamannya terhadap pelaksanaan
Gandharwa Wiwaha dilihat dari perspektif bentuk, fungsi dan maknanya. Sumber
data diusahakan dengan melakukan penelitian lapangan, dan prosedur
pengumpulan data ditempuh dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan
wawancara. Selanjutnya data yang diperoleh baik dari analisis teks maupun hasil
wawancara disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Gandharwa
Wiwaha di Desa Pakraman Pedawa pelaksanaannya masih eksis dari dulu sampai
sekarang. Ide dasarnya adalah melestarikan adat istiadat atau dresta yang dimiliki.
Ketentuan pelaksanaan Gandharwa Wiwaha ini diatur dalam aturan Adat berupa
awig-awig Desa Pakraman. Gandharwa Wiwaha yang lebih dikenal dengan kawin
Ngerorod/Ngerangkat/Melaib ini dilaksanakan berdasarkan suka sama suka dari
calon Pengantin, selanjutnya melarikan diri ke rumah mempelai laki-laki untuk
melakukan perkawinan. Begitu yang bersangkutan menyatakan diri kawin, maka
pihak keluarga pengantin laki-laki mengutus dua orang Pejati untuk
memaklumkan kepada orang tua pengantin wanita.
Secara sosial kemasyarakatan, Perkawinan Gandharwa Wiwaha fungsinya
adalah membentuk kekerabatan, karena dengan perkawinan ini diharapkan
memperoleh keturunan. Dilihat dari perspektif sosial keagamaan, perkawinan ini
berfungsi untuk memperoleh keturunan yang baik dan berguna yang diharapkan
dapat melanjutkan tugas-tugas keagamaan, merawat orang tua serta
menyelenggarakan upacara yadnya. Disamping itu, secara spesifik bahwa
Gandharwa Wiwaha merupakan solusi bagi rencana perkawinan yang tidak
direstui oleh orang tua calon pengantin wanita.
Masyarakat Hindu di Desa Pakraman Pedawa meyakini bahwa
Gandharwa Wiwaha mengandung makna Ksatria, karena bagi calon pengantin
laki-laki didalam hal ini dapat menunjukkan keberaniaannya dan kesiapannya
untuk bertanggung jawab atas berbagai resiko perkawinan yang dilakukan.
Dewasa ini masyarakat Hindu di Desa Pakraman Pedawa dengan makna itu maka
sampai sekarang masih eksis walaupun jaman sudah berubah dengan berbagai
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kata Kunci : Gandharwa Wiwaha.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Pascasarjana > S2 - Brahma Widya
Depositing User: Unnamed user with username isma
Date Deposited: 06 May 2026 07:30
Last Modified: 06 May 2026 07:31
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/1331

Actions (login required)

View Item
View Item