KOMANG AYU NANDA RISNA DEWI, - (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBANGUNAN TEMPAT USAHA PADA KAWASAN SEMPADAN PANTAI DI MERTASARI, SANUR. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
2013071008_Komang Ayu Nanda Risna Dewi.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum terhadap pembangunan
tempat usaha pada kawasan sempadan pantai di Mertasari Sanur, yang
melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya pelanggaran penggunaan sempadan
pantai oleh para pengusaha. Aturan mengenai batas sempadan pantai telah
dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai Batas
Sempadan Pantai, dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2043, dimana
semua aturan tersebut menjelaskan bahwa sempadan pantai merupakan daratan
sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai
minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pembangunan tempat usaha
pada kawasan sempadan pantai di Mertasari Sanur dan untuk mengetahui faktor-
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pembangunan tempat usaha
pada kawasan sempadan pantai di Mertasari Sanur. Penelitian ini menggunakan
metode hukum dengan aspek empiris yang menggunakan kajian penelitian
lapangan dengan teknik (observasi, wawancara dan studi dokumen). Hasil
penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pembangunan tempat usaha
pada kawasan sempadan pantai di Mertasari Sanur masih kurang, meski
sebelumnya telah dilakukan upaya penataan bagi para pedagang, tetapi hal ini tetap
memerlukan pengawasan dari pemerintah kota sehingga apabila melanggar maka
dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun hambatan dalam
penegakan hukum terhadap pembangunan tempat usaha pada kawasan sempadan
pantai di Mertasari Sanur adalah penegakan sempadan pantai harus berdasarkan
surat dari PU atau PERKIM, koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah
kurang, dan adanya oknum yang bermain dalam hal penyewaan ruang publik yang
semestinya tidak berwenang. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi
pembangunan tempat usaha pada kawasan sempadan pantai di Mertasari Sanur
adalah melakukan penataan wilayah pantai Mertasari dan menolak
mensertifikatkan stockpile yang ada. Berdasarkan teori sistem hukum yang
dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, terdapat faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum, yaitu substansi hukum, yaitu Indonesia telah
banyak memiliki peraturan mengenai batas sempadan pantai, tetapi pengusaha
kurang menaati aturan yang ada. Faktor struktur hukum atau penegak hukum, yaitu
penegak hukum masih kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap
pembangunan tempat usaha pada kawasan sempadan pantai di Mertasari Sanur.
Faktor budaya hukum, yaitu budaya penegak hukum yang masih kurang
pengawasan, penertiban dan budaya masyarakat yang belum paham mengenai
pentingnya sempadan pantai dan kurangnya pemahaman tentang peraturan yang
ada.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pembangunan Tempat Usaha, dan Kawasan
Sempadan Pantai.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
| Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
| Depositing User: | Tude |
| Date Deposited: | 27 Oct 2025 05:28 |
| Last Modified: | 27 Oct 2025 05:28 |
| URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/1007 |

