I MADE SUASTIKA EKASANA, - (2004) PERADILAN AGAMA HINDU SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO 1 TAHUN 1951 Dalam Kajian Kshetravidya dan Ekayana). Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
8 S2 BW 2004 I MADE SUASTIKA EKASANA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (20MB)
Abstract
ABSTRAK
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya selalu hidup berkelompok.
tujuan hidup berkelompok adalah untuk mencapai suatu keserasian baik dalam
aspek kehidupan pribadi dan aspek kehidupan antar pribadi. Dalam aspek
kehidupan pribadi manusia menginginkan tercapainya keserasian antara dirinnya
dengan TuhanNya, keserasian antara dirinya sebagai individu dengan hati
nuraninya. Selanjutnya dalam aspek kehidupan antar pribadi, manusia mempunyai
tujuan untuk mencapai keserasian dalam bidang sopan santun, hukum. Tujuan
hukum adalah mencapai kedamaian.Walaupun ada harapan manusia seperti
tersebut di atas, akan tetapi dalam kehidupannya, manusia senantiasa menemui
bermacam-macam masalah. Pada umumnya timbulnya masalah di dalam
masyarakat karena tidak adanya keserasian antara norma-norma atau nilai-nilai
yang berlaku dengan kenyataan yang dihadapi oleh masyarakat. sehingga
terjadilah penomena-penomena pelanggaran dalam bidang hukum publik seperti
bidang Kantaka Sodhana (Hukum Pidana Hindu) dan dalam bidang Dharmasthya
(Hukum Perdata Hindu). Dalam bidang Kuntuka Sodhuna, yaitu: Adanya
kecenderungan perilaku paradara (kejahatan terhadap kesusilaan atau logika
sangraha atau perzinahan dan perkosaan), adanya kecenderungan perilaku dusta
(kejahatan terhadap nyawa) orang lain, adanya kecenderungan perilaku corah
(kejahatan terhadap harta benda) khususnya yang sifatnya sakral di suatu tempat
suci atau Pura atau Merajan, adanya kasus dalam bidang Dharmasthya (Hukum
Perdata Hindu), yang terkait dengan hukum perkawinan, yaitu kerap kali terjadi
suatu pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan, selalu berbuntut suatu
perceraian, yang sifatnya mengambang atau perceraian tidak tuntas. Penomena
tersebut di atas cenderung terjadi di dalam masyarakat Hindu khususnya di Bali,
disebabkan oleh karena norma-norma hukum Hindu belum sepenuhnya
mengalami institutionalization (proses pelembagaan) pada masyarakatnya. Dalam
upaya peningkatan proses pelembagaan norma-norma Hukum Hindu (Dharma),
maka diperlukan adanya lembaga dan perangkat peradilan yang tugas dan
fungsinya dapat mengaplikasikan, mensosialisasikan norma-norma Hukum Hindu
(Dharma). Selain itu, berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan
menurut Manavadharmasastra, dinyatakan bahwa negara adalah berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Dengan demikian maka tujuannya adalah mewujudkan tata kehidupan bangsa
yang sejahtera, aman, damai dan tertib. Dalam upaya mewujudkan tata kehidupan
tersebut dan untuk menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum
diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan
kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.
Dalam upaya menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum
bagi masyarakat Hindu, maka diperlukan Pengadilan Agama Hindu. Dalam
hubungan ini dilakukanlah penelitian dengan judul Peradilan Agama Hindu
Sesudah Berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Dalam
Kajian Kshétravidyā dan Ekayāna Dalam penelitian ini digunakan metode
pendekatan normatif teologis, dengan jenis pendekatan kualitatif dan sumber data
studi dokumen. Metode pengumpulan data, dilakukan dengan Pratyaksa Pramana,
Agama Pramana dan Sabda Pramana. Setelah data diperoleh selanjutnya diolah
dan dianalisis dengan menggunakan metode Anumana Prmana, Upamana
Pramana, dan Arthapati Pramana. Dalam penelitian ini ada beberapa teori yang
digunakan dalam rangka membedahnya, yaitu teori kekuasaan, sebab hukum
Hindu menganut sistem pembagian kekuasaan, teori institutionalization yang
bertujuan agar norma-norma hukum Hindu dapat melembaga di hati nurani
masyarakatnya; teori reformasi digunakan agar untuk menyesuaikan norma-norma
hukum Hindu yang tersirat, sehingga dapat diterima sebagai kebutuhan pokok
masyarakat Hindu dalam menemukan kedamaian; Dengan bersandar pada hal-hal
tersebut di atas, maka dapat ditemukan data bahwa Peradilan Agama Hindu
pernah diaplikasikan di negara Indonesia melalui Pengadilan Agama Hindu,
seperti Pengadilan Kertha. Dengan diaplikasikan Peradilan dimaksud, maka
norma-norma hukum Hindu dapat diaplikasikan pada masyarakat Hindu, sehingga
norma-norma tersebut dapat mengalami proses pelembagaan pada setiap hati
nurani masyarakat. Dengan melembaganya norma-norma tersebut, maka
kecenderungan masyarakat untuk berperilaku melanggar dapat terkendalikan.
Setelah berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, berdampak
tidak beroperasi Pengadilan Agama Hindu di Indonesia, khususnya di Bali. Tidak
beroperasinya Pengadilan Agama Hindu, berakibat tidak beroperasinya peradilan
agama Hindu dan norma-norma hukum Hindu di masyarakat, sehingga membuat
norma-norma tersebut tidak dapat dengan sepenuhnya melembaga di hati nurani
masyarakatnya dan selanjutnya terjadilah penomena-penomena pelanggaran
terhadap norma Dharma (hukum Hindu). Untuk mengembalikan berdirinya
lembaga peradilan agama Hindu, maka melalui kajian Kshétravidyā dan Ekayāna
sangat penting dilakukan pengkajian norma-norma hukum dan lembaga peradilan
agama Hindu. Selain itu upaya pengembalian berdirinya Pengadilan Agama
Hindu, maka saran penulis agar dibuat rancangan Undang Tentang Peradilan
Agama Hindu kemudian diusulkan melalui Mahkamah Agung untuk mendapat
persetujan Presiden.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
| Divisions: | Pascasarjana > S2 - Brahma Widya |
| Depositing User: | Unnamed user with username isma |
| Date Deposited: | 02 Mar 2026 12:35 |
| Last Modified: | 02 Mar 2026 12:36 |
| URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/1210 |

