KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM HINDU (Studi Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar)

I NYOMAN SUBRATA, - (2005) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM HINDU (Studi Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar). Masters thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Tesis] Text (Tesis)
5 S2 BW 2005 I NYOMAN SUBRATA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (19MB)

Abstract

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM HINDU
(Studi Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar)
ABSTRAK
Salah satu aspek dalam membangun dan pembinaan masyarakat
adalah makin dipahaminya Hukum yang dianut yang merupakan landasan
dan cara berpikir bagi masyarakat itu. Kesadaran Hukum tidak tumbuh
secara otomatis melainkan karena diusahakan secara sadar dan terarah.
Anak angkat yang dimaksud dalam proses penetapan menurut
Hukum Hindu belum dipakai sebagai dasar pijakan untuk studi penetapan
pengangkatan anak di dalam sistem peradilan Nasional yang berlaku bagi
umat Hindu. Dasar ini disebabkan dalam praktek Hukum Hindu masalah
pengangkatan anak masih ada kelemahan-kelamahan baik dari sisi dasar
Hukum maupun masalah administrasi.
Berkaitan dengan penetapan status pengangkatan anak di Pengadilan
Negeri Denpasar belum dijumpai penetapan yang berhubungan dengan
keluarga "putung" (tanpa keturunan). Dan pengangkatan anak dalam
proses melalui Pengadilan Negeri Denpasar ternyata pengangkatan anak
mengarah kepada pribadi masyarakat Bali Hindu yakni tiap-tiap orang Bali
“sejati” ingin punya anak; anak-anak lelaki yang diutamakan.
Di dalam Peradilan Negeri masalah penetapan anak belum dijumpai
saksi yang berasal dari pihak pewaris pertama, sedangkan di dalam Hukum
Hindu yang berlaku di Denpasar jika sebuah keluarga "putung" dan
berkeinginan mengangkat anak, maka dia melalui musyawarah dan atas
kesepakatan waris pertama pengangkatan anak dapat dilakukan. Dan anak
yang diangkat diutamakan anak dari waris pertama jika tidak dapat dari
waris pertama baru waris kedua dan bisa diluar waris. Hal ini berkaitan
dengan keturunan dari ayah angkat ini akan mewarisi pusaka, merajan dan
sebagainya.
Hukum Hindu di dalam adat Bali mempunyai perkecualian mengenal
batas-batas umur bagi mereka yang akan diangkat menjadi sentana. Di
Bali yang menentukan bahwa anak sentana yang akan diangkat harus
dalam keadaan si anak belum mengalami penggantian gigi. Demikian juga
ketika“Nelu Bulanin" atau "Nigang Sasihin" biasanya pada saat itulah
dilakukan pula pengangkatan anak. Sedangkan Pengadilan Negeri menetapkan calon anak angkat,
masalah umur menerima sesuai pemohon. Mengapa di dalam Hukum
Hindu batas umur pengangkatan anak setelah tiga bulanan, sedangkan di
Pengadilan tidak ditentukan batas umurnya. Tiga bulan menurut
kepercayaan Hindu belum bisa dilepaskan dari ari-ari cabang bayi, setelah
tiga bulanan baru bisa dilepas dari ibunya dan masalah ari-ari sudah bisa
dipindahkan upacara di banten kumara. Berkaitan dengan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Denpasar masalah umur tergantung dari si
pemohon artinya Pengadilan Negeri Denpasar tidak menentukan batas
umur pengangkatan anak. Menurut Hukum Hindu inilah merupakan kelemahan Pengadilan Negeri Denpasar sebab di dalam hukum Hindu di
Bali sangat mengutamakan hubungan antara hukum dan ritual sehingga
batas umur pengangkatan setelah upacara tiga bulanan, sedangkan di
Pengadilan Negeri Denpasar tidak ada hubungan proses hukum dengan
ritual tiga bulanan.
Agama bukan hanya memuat ajaran tentang ritual (Yajna), tetapi juga
ketentuan-ketentuan yang mengatur lembaga antar manusia, antar individu
dengan golongan, dan antara individu dengan Tuhan. Bidang Hukum
mencakup masalah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia
dengan manusia. Penjelmaan Hukum dalam masyarakat adalah merupakan
bentuk tingkah laku manusia dalam masyarakat. Cara berpikir, cara
bertutur kata, maupun cara berbuat yang memenuhi standar atau normanorma yang ada, baik menurut ketentuan Agama maupun menurut
ketentuan UU Negara.
Berhubungan dengan itu terdapat beberapa permasalahan berkaitan
dengan anak angkat yaitu: Bagaimana keputusan Pengadilan Negeri
Denpasar tentang kedudukan anak angkat? Bagaimana proses
pengangkatan anak angkat menurut Pengadilan Negeri dan menurut
Hukum Hindu? Bagaimana kedudukan anak angkat menurut Keputusan
Pengadilan Negeri Denpasar bila ditinjau dari sudut pandang Hukum
Hindu? Melalui tahapan mengidentifikasi dan pembahasan per bab
kedudukan anak angkat studi keputusan Pengandilan Negeri Denpasar dari
kaca mata hukum Hindu. Melalui tujuan tersebut dimaksudkan untuk
menemukan kejelasan penafsiran, hubungan antara keputusan pengandilan
negeri dengan hukum Hindu. Dengan tujuan yaitu: Menjelaskan
keputusan Pengadilan Negeri Denpasar tentang kedudukan anak angkat,
Menjelaskan proses pengangkatan anak angkat menurut Pengadilan Negeri
dan menurut Hukum Hindu, Menjelaskan kedudukan anak angkat menurut
Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar bila ditinjau dari sudut pandang
Hukum Hindu.
Penetapan anak di Peradilan Negeri Denpasar tidak ditemukan
istilah-istilah pengangkatan anak sebagaimana yang berlaku dalam Hukum
Hindu di Kodya Denpasar. Padahal di dalam Undang-undang Kehakiman
No. 14 Tahun 1970, Pasal 27 menyebutkan Hakim wajib menggali HukumHukum yang berlaku dalam masyarakat setempat. Di Bali terutama di
Kodya Denpasar ada bermacam-macam istilah bahasa daerah dipakai
dalam pengangkatan anak, misalnya: ngidih pianak, nyentanayang,
ngedeng atau ngangge pianak, angkat anak (khusus di Denpasar kalau
anak menantu lelaki menjadi sentana).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Pascasarjana > S2 - Brahma Widya
Depositing User: Unnamed user with username isma
Date Deposited: 08 Mar 2026 12:31
Last Modified: 08 Mar 2026 12:32
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/1225

Actions (login required)

View Item
View Item