PANDE KOMANG SRI AGURWARDANI, - (2021) AKIBAT HUKUM PIDANA TERHADAP SELEBGRAM YANG MEMBERIKAN INFORMASI TIDAK BENAR TERKAIT ENDORSEMENT PRODUK DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
2011021035_I MADE BAGUS ANGGA PUTRA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (7MB)
Abstract
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM PIDANA TERHADAP SELEBGRAM YANG MEMBERIKAN INFORMASI TIDAK BENAR TERKAIT ENDORSEMENT PRODUK DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
PANDE KOMANG SRI AGURWARDANI Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pidana bagi selebgram yang mempromosikan produk yang merugikan konsumen dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial instagram. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa informasi selebgram yang dapat dikatakan melanggar Undang-Undang dalam rangka melakukan endorsement produk di media sosial? (2) Bagaimana akibat hukum pidana terhadap selebgram yang memberikan informasi tidak benar terkait endorsement produk di media sosial instagram?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (the case approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Data penunjang dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait dalam endorsement seperti pedagang online dan selebgram. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertanggungjawaban pidana dan teori kausalitas (sebab-akibat).Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam melakukan kegiatan endorsement, selebgram dilarang memberikan informasi yang tidak tepat mengenai keterangan produk yang diperdagangkan. Pengaturan mengenai periklanan diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta dalam Etika Pariwara Indonesia. Selain itu dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menentukan secara tegas bahwa di dalam memberikan informasi dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan sehingga merugikan konsumen. Dalam Tindak Pidana Penyertaan deelneming, kedudukan selebgram dalam mempromosikan produk sesuai dengan permintaan pedagang online adalah sebagai orang yang disuruh melakukan tindak pidana (Pleger). Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintai kepada orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) yakni pedagang online. Dalam penelitian ini juga tidak ditemukan pengaturan secara khusus mengenai selebgram dalam melakukan endorsement. Pengaturan yang ada hanya menjerat pelaku usaha saja sehingga yang dapat mempertanggungjawabkan kesalahan adalah pelaku usaha yang memproduksi produk.
Kata Kunci: Akibat Hukum Pidana, Selebgram, Endorsement, Tindak Pidana Tentang Memberikan Informasi Tidak Benar, Instagram
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
Depositing User: | Unnamed user with username isma |
Date Deposited: | 20 Jun 2024 02:29 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 02:29 |
URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/143 |