NI LUH MIA LASTINIA, - (2021) PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG WARALABA (FRANCHISE) PADA BIMBINGAN BELAJAR. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
171307118_Ni Luh Mia Lastinia.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract
ABSTRAK
PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG WARALABA (FRANCHISE) PADA BIMBINGAN BELAJAR
Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan memulai usaha, baik dengan cara mendirikan bisnis baru atau membeli sistem bisnis yang sudah ada dan berjalan. Saat ini banyak orang yang memulai usaha sendiri dengan membeli sistem bisnis atau yang disebut dengan Waralaba. Salah satu bentuk bisnis Waralaba yaitu bimbingan belajar yang bergerak dalam bidang jasa. Hak Kekayaan Intelektual yang memegang peranan penting dalam bisnis Waralaba yaitu Rahasia Dagang. Pada praktek bisnis Waralaba bimbingan belajar terdapat perjanjian kerjasama antara pemberi Waralaba dengan penerima Waralaba. Pemilik Rahasia Dagang mengizinkan mitra usahanya untuk menggunakan sebagian Rahasia Dagang nya untuk menjalankan bisnis, sehingga memperluas peluang atau celah untuk melanggar kerahasiaan Rahasia Dagang. Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang akan sangat merugikan pemberi Waralaba selaku pemilik Waralaba.
Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji adalah sebagai berikut : 1). Bagaimana pengaturan perlindungan hukum Rahasia Dagang ? 2). Upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk melindungi Rahasia Dagang Waralaba (Franchise) pada Bimbingan Belajar? Permasalahan tersebut dikaji menggunakan metode penelitian normatif.
Berdasarkan teori kepastian hukum, pengaturan mengenai Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang yang mendapat perlindungan hukum hanyalah informasi dibidang teknologi atau bisnis yang dijaga kerahasiaannya, bersifat rahasia atau tidak diketahui umum dan mempunyai nilai ekonomis. Penyelesaian kasus pelanggaran terhadap Rahasia Dagang pada bimbingan belajar dapat dilakukan melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berdasarkan hukum perdata, maupun berdasarkan hukum pidana. Berdasarkan hukum perdata, pelanggaran terhadap Rahasia Dagang termasuk perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Sedangkan berdasarkan hukum pidana, pelanggaran terhadap Rahasia Dagang masuk ke dalam lingkup membuka rahasia, yang terdapat dalam Pasal 322 Ayat (1) KUHP.
Kata Kunci: Rahasia Dagang, Bimbingan Belajar, Waralaba.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
Depositing User: | Unnamed user with username isma |
Date Deposited: | 20 Jun 2024 02:36 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 02:36 |
URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/147 |