KEPEMIMPINAN ULUAPAD DI DESA ADAT GEBOG SATAK TIGA BUUNGAN BANGLI SETELAH BERLAKUNYA PERDA PROVINSI BALI NO. 4 TAHUN 2019

NI NENGAH SRI AYU ULANDARI, - (2021) KEPEMIMPINAN ULUAPAD DI DESA ADAT GEBOG SATAK TIGA BUUNGAN BANGLI SETELAH BERLAKUNYA PERDA PROVINSI BALI NO. 4 TAHUN 2019. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
171307111_Ni Nengah Sri Ayu Ulandari.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Desa Adat mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri. Masyarakat juga harus mentaati dan mematuhi awig-awig yang terdapat dimana mereka tinggal. Desa adat memiliki 3 sitem kepemimpinan yaitu: 1. Pemerintahan tunggal dimana pemimpin tertinggi Desa Adat hanya di pegang oleh satu orang (seorang Bendesa). Tipe ini umumnya dijumpai di wilayah Bali dataran. 2. Pemerintahan kembar, dimana pemimpin puncak Desa Adat di pegang oleh dua orang (disebut bayan), Desa tua seperti Desa Adat Bayunggede, Marga Tengah, dan Desa Adat Gebog Satak Tiga Buungan. 3. Pemerintahan kolektif dimana pimpinan suatu Desa Adat di pegang oleh komite yang terdiri dari beberapa orang, seperti terdapat di Desa Adat Tengenan Pagringsinga. Selain tiga sistem kepemimpinan tadi terdapat juga kepemimpinan Uluapad yang terdapat di beberapa Desa tua di Bali kepemimpinan Uluapad ini juga dapat disebut dengan kepemimpinan kembar dimana pucuk pimpinanya di pimpin oleh Jro Kubayan.
Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana Sistem Kepemimpinan Uluapad di Desa Adat Gebog Satak Tiga Buungan kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ? Implikasi apa yang muncul akibat adanya kepemimpinan Uluapad setelah berlakunya Perda No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Desa Adat Gebog Satak Tiga buungan ?
Permasalahan yang timbul dikaji dengan menggunakan teori kepemimpinan dalam membedah rumusan masalah sistem kepemimpinan Uluapad di Desa Adat Gebog Satak Tiga Buungan Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dan teori efektipitas hukum untuk menjawab rumusan masalah mengenai imlikasi yang muncul akibat adanya kepemimpinan Uluapad setelah berlakunya Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Desa Adat Gebog Satak Tiga Buungan.pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris.
Struktur kepemimpinan sistem Uluapad dipimpin oleh Jro Kubayan dan sekaligus menjadi pimpinan tertinggi di Desa Adat Gebog Satak Tiga Buungan. Disamping Jro Kubayan, paduluan lain yang juga dianggap utama adalah Jro Bahu. Seluruh krama Desa ngarep memiliki hak dan kesempatan sama mengikuti pergiliran menuju ke posisi Jro Kubayan.
Implikasi yang muncul bidang (religius), bahwa krama mengenal Kahyangan Tiga sebagai stana Dewi Tri murti, Krama Truna tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan Adat dan Agama, lebih mengutamakan upacara yang diwarisi secara tradisi, otoritas Jro Kubayan tetap sebagai pemimpin upacara Agama yang disakralkan dan disucikan. Dalam bidang budaya, krama mengenal penggunaan istilah Desa Adat sebagai pengganti Desa Pakraman , otoritas sistem Uluapad tetap diyakini dan dilaksanakan. Sedangkan implikasinya dalam bidang sosial budaya bahwa sistem Uluapad sangat dihormati dan ditaati dalam pengaturan sosial kemasyarakatan sesuai dengan yang tertera dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 kedudukan tanah ayahan Desa semakin diakui,dan memudarnya otoritas Uluapad dalam fungsinya untuk meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan awig-awig.
Kata Kunci : Kepemimpinan, dan Uluapad

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu
Depositing User: Unnamed user with username isma
Date Deposited: 20 Jun 2024 02:37
Last Modified: 20 Jun 2024 02:37
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/148

Actions (login required)

View Item
View Item