KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS YANG PINDAH AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI

WAHYU PRADANA, - (2022) KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS YANG PINDAH AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
171307105_WAHYU PRADANA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK

Masyarakat Bali menganut sistem patrilineal, sehingga dalam pewarisan yang berhak mewarisi adalah anak laki-laki yang sudah dewasa dan berkeluarga. Ninggal Kedaton atau Ninggal Kawitan atau Ninggal Swadharma berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai pewaris (keturunan) tetapi bukan ahli waris (tidak berhak atas warisan). Keturunan baik pria maupun wanita yang tidak lagi beragama Hindu (Ninggal Kedaton penuh), hak atas warisan gugur. Sementara keturunan baik pria maupun wanita yang “kawin ke luar” tetapi masih beragama Hindu (Ninggal Kedaton terbatas) berhak atas warisan setengah dari ahli waris lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yakni (1) Bagaimana pewarisan dalam perspektif hukum adat Bali?, dan (2) Bagaimana kedudukan ahli waris yang pindah Agama menurut hukum adat Bali? Teori yang digunakan untuk menganalisis masalah adalah (1) teori kepastian hukum, dan (2) teori keadilan. Metode penelitian yang digunakan penelitian normatif dengan mengkaji sejumlah aturan tentang hukum adat yang berkaitan dengan kedudukan ahli waris yang pindah agama menurut hukum waris adat Bali. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Pewarisan dalam perspektif Hukum Adat Bali adalah segala sesuatu baik itu harta benda maupun harta cita dan berbagai tanggung jawab (swadharma) serta hak (swadikara) yang ditinggalkan oleh pewaris dan diteruskan kepada ahli waris dengan mempertimbangkan pelestarian agama dan kepercayaan yang diwariskan oleh leluhur, 2) Kedudukan ahli waris yang pindah agama menurut Hukum Adat Bali yaitu tidak lagi mempunyai hak dan kewajiban terhadap pewaris, keluarga dan masyarakat. Karena peralihan agama ini, terputus hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris, dan akibat hukum, ahli waris itu akan kehilangan hak mewaris atas harta warisan pusaka orang tuanya. Ini disebabkan apabila ahli waris beralih agama, maka ahli waris tersebut dianggap sudah tidak mampu lagi untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban adat maupun agama terhadap pewaris, keluarga dan masyarakat. Anak laki-laki yang sudah beralih agama, semenjak pembagian harta warisan sah dilakukan tidak berhak lagi terhadap harta warisan tersebut dan hal ini adalah logis karena kewajiban seperti melakukan pengabenan, piodalan atau ngerainin di sanggah atau di merajan yang selamanya harus diadakan pada hari-hari tertentu hanya dapat dilakukan oleh ahli waris yang masih beragama Hindu. Ahli waris yang sudah beralih agama, tidak ada sangkut pautnya lagi atau dikeluarkan dari dadia.
Kata kunci: Hukum Waris Adat Bali, Pindah Agama

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu
Depositing User: ulan
Date Deposited: 21 Oct 2025 01:38
Last Modified: 21 Oct 2025 01:38
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/455

Actions (login required)

View Item
View Item