AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN DI KOTA DENPASAR

PUTU ELSA AYU HARNI DEWI, - (2022) AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN DI KOTA DENPASAR. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
171307114_PUTU ELSA AYU HARNI DEWI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Penganiayaan hewan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mengakibatkan kematian. Penganiayaan hewan merupakan salah satu bentuk tindak pidana karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan tindak pidana penganiayaan hewan peliharaan (Animal Abuse) telah diatur dalam Pasal 302 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan. Pada tahun 2021 terdapat kasus penganiayaan hewan peliharaan anjing di Kota Denpasar tepatnya di Denpasar Selatan yang menyebabkan anjing tersebut mengalami patah tulang pinggul. Berkenaan dengan hal tersebut maka diangkatlah permasalahan sebagai berikut : 1). Bagaimana sanksi pelaku terhadap penganiayaan hewan peliharaan? 2). Apa akibat hukum bagi pelaku penganiayaan hewan peliharaan di Kota Denpasar?. Permasalahan tersebut dikaji menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Bentuk sanksi pelaku terhadap penganiayaan hewan peliharaan yaitu berupa sanksi hukum pidana Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Pasal 302 (KUHP). Serta akibat hukum terhadap penganiayaan hewan di Kota Denpasar yaitu menggunakan teori sistem hukum Legal System Theory dari Lawrence M. Friedman dan data di lapangan. Akibat hukum terhadap penganiayaan hewan di Kota Denpasar dibedakan menjadi 3 bagian yaitu : Substansi Hukum penerapan hukum pidana dalam akibat hukum terhadap penganiayaan hewan peliharaan yaitu dikenakan sanksi pidana berupa pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Terhadap hewan peliharaan yang mengalami kausu penganiayaan menyebabkan hewan tersebut mengalami sakit, cacat ataupun kematian, sehingga kedepannya populasi hewan anjing akan semakin berkuarang dan lama kelamaan akan menjadi punah. Struktur Hukum, pihak yang berwenang yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan badan pelaksanaan pidana (lapas). Dilihat pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor.98./Pid.R/2021/PN/DPS terdakwa terbukti melanggar Pasal 302 Ayat (2) KUHP. Budaya Hukum, didalam lingkungan masyarakat Bali pada khususnya sudah menjadi tradisi sebagain besar masyarakatnya memelihara hewan anjing dirumahnya.
Kata Kunci: Hewan Peliharaan, Pelaku, Penganiayaan Hewan, Sanksi Pidana, Akibat Hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu
Depositing User: ulan
Date Deposited: 21 Oct 2025 01:39
Last Modified: 21 Oct 2025 01:39
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/457

Actions (login required)

View Item
View Item