IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 32 TAHUN 2020 TERHADAP PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID-19

I GUSTI BAGUS EKA WIUNDADI, - (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 32 TAHUN 2020 TERHADAP PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID-19. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
171307115_I GUSTI BAGUS EKA WIUNDADI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK

Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat selama pandemic COVID-19 ini yaitu pada bidang kesehatan dengan menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan bidang sosial yang berfokus pada pembatasan aktfitas (sosial distancing dan physical distancing). Kebijakan tersebut menghasilkan produk peraturan hukum yang diikuti dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah salah satunya adalah Kota Denpasar. Berdasarkan data dari Provinsi Bali sampai dengan Bulan Maret 2021, Kota Denpasar adalah penyumbang tertinggi kasus COVID-19 dengan 10.976 kasus terkonfirmasi dengan rincian 787 dalam perawatan, 9.981 sembuh, dan 208 meninggal. Update data pada peta sebaran COVID-19 di seluruh desa, kelurahan dan desa adat Kota Denpasar sebagaimana ditampilkan pada laman website safecity.denpasarkota.go.id hampir sebagian besar wilayah desa, kelurahan dan desa adat terdapat pasien positif COVID-19. Faktor masyarakat di Denpasar yang mayoritas beragama Hindu yang identik sering mengadakan upacara keagamaan dan adat, dimana dalam pelaksanaannya diikuti banyak orang otomatis menyebabkan terjadinya kerumunan. Kondisi demikian tidak diikuti dengan tingginya kesadaran hukum masyarakat kota Denpasar dalam pembatasan kegiatan. Padahal Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berfokus pada wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan COVID-19. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 terhadap pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi COVID-19? 2) Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 terhadap pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi COVID-19? dengan menggunakan konsep: Implementasi, Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan Pandemi COVID-19, menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Berlakunya Hukum Dalam Masyarakat Robert Seidman, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian adalah penelitian deskriptif, jenis datanya kualitatif dan sumber datanya data primer dan data sekunder menggunakan metode pengumpulan data obsenvasi, wawancara, dan kepustakaan. Teknik penentuan informan menggunakan non probability sampling, instrument yang digunakan adalah handphone, pengolaan dan analisis datanya adalah deskriptif kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah 1) Implementasi Perwali Nomor 32 Tahun 2020 secara substansi hukum, Perwali ini ada bertujuan untuk mengisi kekosongan norma yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada tingkat Kota Denpasar, struktur hukum sudah berjalan secara efektif dengan wewenang ada pada Satpol PP dan bersinergi dengan instansi lain termasuk dengan Satgas Kecamatan, Desa/Kelurahan, Satgas Gotong Royong Desa Adat. Namun yang belum efektif adalah dari sisi budaya hukum. 2) Hambatan terjadi pada rendahnya budaya hukum yaitu kesadaran hukum masyarakat, dimana pada indikator pengetahuan hukum dan pemahaman hukum, munculnya perspektif pro dan kontra mengenai COVID-19 yang timbul dari doktrin dan informasi diberbagai media sosial yang belum tentu kebenarannya, hal ini mengakibatkan berpengaruhnya pada sikap hukum dan prilaku hukum masyarakat kota Denpasar yang terlihat dari masih belumnya mematuhi protokol kesehatan dengan seringnya ditemui pelanggaran di setiap sidak yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar. 3) Upaya yang dilakukan pemerintah kota Denpasar adalah upaya preventif meliputi pencegahan yang dilakukan dengan memberikan himbauan, sosialisasi, dan pembinaan yang bertahap, berkelanjutan dari tingkat Desa, Kelurahan, Desa Adat, dan Banjar untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran hukum perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta upaya represif dalam bentuk penegakan hukum melalui penerapan sanksi administrasi dan sanksi sosial ditempat.
Kata Kunci: Impelemtasi, Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pandemi COVID-19.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu
Depositing User: ulan
Date Deposited: 21 Oct 2025 01:39
Last Modified: 21 Oct 2025 01:39
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/463

Actions (login required)

View Item
View Item