PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM HINDU

NI KOMANG CANDRA LESTARI, - (2022) PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM HINDU. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
1813071006_NI KOMANG CANDRA LESTARI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Hindu. Hoax yang di kenal adalah sebuah berita bohong, dimana berita yang disampaikan atau disebarkan itu adalah berita bohong. Hoax sering diartikan sebagai suatu hal yang tidak benar, palsu, bohong, penipuan, dan lainnya. Hukum Nasional merupakan Hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu. Hukum Nasional Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum Agama dan Hukum Adat. Serta Hukum Hindu adalah Hukum yang bersumber dari ajaran Agama Hindu yaitu Rta dan Dharma Dharma tidak hanya termasuk apa yang diketahui sebagai Hukum di dalam pengertian modern terhadap istilah tersebut, tetapi seluruh aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan yang baik dan buruk dari perbuatan manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan jenis pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan serta teknik pengolahan dan analisis bahan hukum yaitu Teknik interprestasi, Teknik evaluasi, Teknik argumentasi ,Teknik sistematisasi dan Teknik deskripsi. Dalam penelitian ini memiliki dua permasalahan yaitu: pengaturan penyebaran berita bohong (Hoax) dalam Hukum Nasional Penyebaran berita bohong (Hoax) diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45. Dan Pengaturan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dalam dimensi Hukum Hindu. Hoax dalam Hukum Hindu disebut melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha karena ajaran Tri Kaya Parisudha adalah tiga perilaku manusia yang harus disucikan. Adapun bagian-bagian Tri Kaya Parisudha yaitu Manacika (berpikir yang baik), Wacika (berkata yang baik), dan Kayika (berbuat yang baik). Pada dasarnya pikiran, perkataan, dan perbuatan itu harus baik, terutama pikiran. Kesimpulan dari penelitian yang penulis lakukan, Pemerintah Indonesia agar lebih tegas menerapkan regulasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45. Dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Dalam Hukum Hindu Hoax disebut melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha dan Karma Phala.
Kata Kunci:Penyebaran, Berita Bohong (Hoax), Hukum Nasional dan Hukum Hindu

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu
Depositing User: ulan
Date Deposited: 21 Oct 2025 01:39
Last Modified: 21 Oct 2025 01:39
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/468

Actions (login required)

View Item
View Item