I MADE SURYA WIRATAMA, - (2022) EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DENPASAR TAHUN 2021-2041 DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KECAMATAN DENPASAR UTARA. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
1813071011_I MADE SURYA WIRATAMA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (6MB)
Abstract
ABSTRAK
Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali menjadikan Denpasar sebagai Kawasan perkotaan yang mempunyai kegiatan utama sebagai susunan fungsi Kawasan dengan tempat permukiman, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sebagai Kawasan perkotaan, maka Denpasar banyak menyediakan peluang kerja dan berusaha, maka dari itu banyak warga desa urban ke kota dan warga pulau lainnya dating dan menetap di kota Denpasar. Menurut data Badan Pusat Statistik Kota Denpasar tahun 2020 jumlah penduduk Kota Denpasar sebanyak 962.900 Jiwa, jumlah ini bertambah dari tahun 2019 yang berjumlah 947.100. Dengan penduduk yang besar kurangnya pengendalian pemanfaatan ruang dalam mewujudkan tertib tata ruang, untuk pusat-pusat pemukiman masyarakat perkotaan tidak lagi mengindahkan struktur ruang, sehingga berkesan kumuh. Disamping itu, munculnya permasalahan-permasalahan seperti, pelanggaran jalur hijau, pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pelanggaran emper/airing, pelanggaran garis sempadan banguan dan sebagainya. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar 2021-2041 dalam pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Denpasar Utara. 2) Apa hambatan dalam penegakan Peraturan Daerah Kota denpasar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar 2021-2041 di Kecamatan Denpasar Utara. Permasalahan tersebut dikaji dengan menggunakan metode penelitian campuran empiris dan normative dengan menggunakan kajian kepustakaan dan lapangan (wawancara dan observasi). Berdasarkan teori sistem hukum penegakan peraturan mengenai ruang terbuka hijau masih mengalami hambatan. Faktor-faktor yang menghambat penegakan peraturan tersebut terjadi karena beberapa faktor yakni faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan factor budaya. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar hendaknya dapat membuat suatu kawasan terbuka hijau secara tetap guna memudahkan dalam pemantauan pelanggaran, pemberian insentif serta agar masyarakat dapat memperhitungkan peruntukan lahannya yang dijadikan ruang terbuka hijau.
Kata Kunci : Efektivitas, Ruang Terbuka Hijau, Pemanfaatan Ruang.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
| Depositing User: | ulan |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 01:39 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 01:39 |
| URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/472 |

