NI KOMANG AYU ARSANI, - (2022) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM SAAT BERPAKAIAN ADAT BALI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://repository.uhnsugriwa.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
1813071024_NI KOMANG AYU ARSANI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (3MB)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berpakaian adat Bali di wilayah hukum Polresta Denpasar. Adapun yang melatarbelakangi penelitian ini yaitu adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang pada saat menggunakan pakaian adat Bali cukup jarang menggunakan helm saat berkendara. Helm sebagai salah satu alat kelengkapan dalam berkendara menggunakan sepeda motor. Aturan tentang kewajiban untuk menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor telah dituangkan didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 106 ayat (8). Polisi lalu lintas (polantas) yang merupakan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang yang melakukan pelanggaran dalam bidang lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode hukum dengan aspek empiris yang menggunakan kajian penelitian lapangan dengan teknik (wawancara, observasi, dan kepustakaan). Berdasarkan teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh Soerjono dan penelitian di lapangan, Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang berpakaian adat Bali tidak menggunakan helm di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu ada lima factor diantaranya: Faktor Hukum atau Undang-Undang yaitu pengendara kurang menaati dan mematuhi aturan tentang lalu lintas tentang kewajiban untuk menggunakan helm saat berkendara menggunakan sepeda motor. Faktor Penegak Hukum yaitu pihak kepolisian Satlantas Polresta Denpasar mempunyai program yang Bernama Kapolri yang didalamnya berisi tujuh sasaran yang diprioritaskan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan menekan kecelakaan lalu lintas. Salah satu pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Faktor Sarana atau Fasilitas yaitu, tidak semua aparat yang bertugas dilapangan dilengkapi sarana penegakan hukum yang salah satunya kartu tilang. Faktor Masyarakat yaitu masyarakat pada setiap ada kegiatan keagamaan dan adat menggunakan pakaian adat Bali sudah terbiasa tidak menggunakan helm saat menggunakan pakaian adat Bali. Faktor Budaya Hukum yaitu kurangnya pemahaman dari masyarakat akan pentingnya penggunaan helm. Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang berpakaian adat Bali tidak menggunakan helm di wilayah hukum Polresta Denpasar adalah penegakan hukum berupa tindakan tilang dan teguran tertulis masih belum secara efektif dilaksanakan di lapangan. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan pakaian adat Bali tidak menggunakan helm yaitu seperti pengendara melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi, pengendara menggunakan jalan alternatif saat adanya jaring razia untuk menghindari dari pantauan petugas, dan petugas dihadapkan konflik dari masyarakat mengkaitkan dengan adanya kegiatan keagamaan dan adat. Upaya yang dilakukan Satlantas Polresta Denpasar untuk menanggulangi pelanggaran tidak menggunakan helm oleh pengendara sepeda motor saat menggunakan pakaian adat Bali, yaitu dengan upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengendara Sepeda Motor, Pakaian Adat Bali
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
Depositing User: | ulan |
Date Deposited: | 21 May 2025 04:30 |
Last Modified: | 21 May 2025 04:30 |
URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/479 |