NI KADEK TANTRI, - (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMBERIKAN INFORMASI TIDAK BENAR DI MARKETPLACE. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
1813071027_NI KADEK TANTRI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (3MB)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertanggung- jawaban pidana bagi pelaku usaha yang mempromosikan produk yang merugikan bagi konsumen dengan penyampaian informasi tidak benar melalui marketplace. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui penyedia jasa marketplace? (2) Bagaimana akibat hukum pidana terhadap pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar terkait transaksi elektronik di marketplace?.Penelitian ini menggunakan metode pendelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (the case approach).Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen.Data penunjang dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait dalam transaksi elektronik yang dilakukan oleh pelaku usaha, reseller, dan konsumen.Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana.Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam kegiatan transaksi elektronik.Pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak benar mengenai deskripsi produk yang diperdagangkan.Ketentuan mengenai periklanan diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga menetukan secara tegas bahwa di dalam memberikan informasi dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan sehingga dapat merugikan konsumen dalam melakukan transaksi elektronik. Dalam Tindak Pidana Penyertaan deelneming, kedudukan resellerdalam mempromosikan dan menjual Kembali produk yang diproduksi oleh pelaku usaha adalah sebagai orang yang disuruh melakukan tindak pidana sebagai (Pleger).Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintai kepada orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) yakni pelaku usaha.Dalam penelitian ini juga tidak ditemukan pengaturan secara khusus mengenai ruang lingkup pelaku usaha dan ijin usaha resmi dalam melakukan transaksi elektronik.Pengaturan yang ada hanya menjerat pelaku usaha saja sehingga yang dapat mempertanggungjawabkan kesalahan adalah pelaku usaha yang memproduksi produk.
Kata Kunci :Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha, Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Tentang Memberikan Informasi Tidak Benar, Marketplace
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
| Depositing User: | ulan |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 01:40 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 01:40 |
| URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/481 |

