NI LUH PUTU DESNY ASIA MENTARI, - (2023) PENSERTIFIKATAN TANAH AYAHAN DESA MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA ADAT JERO KUTA PEJENG TAMPAKSIRING GIANYAR. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
1913071019_NI LUH PUTU DESNY ASIA MENTARI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract
ABSTRAK
Desa adat di Bali sebagai organisasi lokal mempunyai kekayaan, yang
dapat berupa uang (kas desa, tabungan atau deposito) tanah, atau benda-benda
lainnya yang mempunyai nilai ekonomis. Tanah desa adat itu misalnya, pelaba
pura (tanah sawah dan tegalan), telajakan pura (tanah yang ada di sekitar pura),
tanah ayahan desa atau disebut karang desa (tempat warga desa membangun
rumah tinggal yang tidak termasuk karang gunakaya) dan beberapa tanah lainnya,
seperti kuburan, tanah balai banjar, tanah lapang, dan lain-lain. Berdasarkan
uraian tersebut, maka permasalahan akan dikaji melalui (2) dua rumusan masalah
diantaranya: Bagaimanakah Proses Pensertifikatan Tanah Ayahan Desa Melalui
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Apakah hambatan
dan upaya dalam Proses Pensertifikatan Tanah Ayahan Desa Melalui Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rumusan masalah tersebut dikaji
menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan teori hukum
yakni teori perlindungan hukum, teori negara hukum dan teori penegakan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Pensertifikatan Tanah Ayahan Desa
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu
penguasaan, pengelolaan dan pembagian tanah adat adalah hak bendesa desa adat,
karena sebagaimana diketahui bersama bahwa penguasaan dan pemilikan tanah
hak ulayat yang dikenal dengan tanah adat tunduk pada hukum adat setelah
terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Hambatan dalam Proses
Pensertifikatan Tanah Ayahan Desa Melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu adanya penolakan oleh 21 (dua puluh satu)
kepala keluarga terhadap sertifikat yang telah diterbitkan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang BPN Kabupaten Gianyar pada bulan Oktober 2019, karena tanah
yang didaftarkan termasuk TANAH Sikut Satak/PKD.Ayds (yang berisi merajan,
bangunan rumah) yang telah dikuasai/ditempati dan diwarisi secara turun temurun
sejak sebelum Tahun 1960 sampai saat ini. Sedangkan upaya dalam Proses
Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu mengajukan surat
keberatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan
Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (surat terlampir)..
Kata Kunci : Pensertifikatan Tanah Ayahan Desa, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Desa Adat
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu |
| Depositing User: | Unnamed user with username isma |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 02:00 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 02:00 |
| URI: | http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/739 |

