PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR KLUNGKUNG

I MADE OKTA ARDI PUTRA, - (2023) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR KLUNGKUNG. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
1913071026_I MADE OKTA ARDI PUTRA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK

Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Retoratif telah mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Lalu Lintas berdasarkan
keadilan restoratif dimana dalam penerapannya diharapkan selalu mengedepankan prinsip
keadilan dan pemulihan hak antara korban dan pelaku. Penerapan restorative justice
untuk menangani perkara lalu lintas telah diberlakukan oleh Kepolisian Resor Klungkung
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerapan restorative justice dalam
penyelesaian tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Klungkung menarik untuk
dilakukan penelitian. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan akan dikaji
melalui dua rumusan masalah diantaranya: 1) Bagaimana penerapan restorative justice
dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Klungkung. 2)
Bagaimana akibat hukum dalam penerapan restorative justice sebagai penyelesaian
tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Klungkung. Rumusan masalah tersebut
dikaji menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan konsep
restorative justice dan teori hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan restorative justice untuk menangani masalah tindak pidana lalu lintas telah
dilakukan oleh Kepolisian Resor Klungkung serta dalam penerapannya sudah berhasil
dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Retoratif. Konsep restorative justice
diterapkan oleh Kepolisian Resor Klungkung karena selaras dengan tujuan hukum yaitu
menciptakan pemulihan kembali antara hak dan kewajiban korban dan pelaku yang
berperkara. Penerapan restorative justice diwilayah hukum Polres Klungkung terus
digencarkan penerapannya utamanya untuk menyesaikan tindak pidana lalu lintas.
Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Lalu Lintas, Penerapan Hukum

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu
Depositing User: Unnamed user with username isma
Date Deposited: 21 Oct 2025 02:00
Last Modified: 21 Oct 2025 02:00
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/741

Actions (login required)

View Item
View Item