PERLINDUNGAN HUKUM ADAT BALI DALAM PELESTARIAN KAIN TENUN GRINGSING OLEH MASYARAKAT DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM

I KOMANG GITA PRANATA YOGA, - (2024) PERLINDUNGAN HUKUM ADAT BALI DALAM PELESTARIAN KAIN TENUN GRINGSING OLEH MASYARAKAT DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM. Other thesis, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

[thumbnail of SKRIPSI] Text (SKRIPSI)
2013071040_I KOMANG GITA PRANATA YOGA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Abstrak

Kain Tenun Gringsing merupakan kain tenun yang berasal dari Desa Adat
Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
Dewasa ini masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan dihadapkan pada
pasar industri pariwisata yang mendunia, pergeseran fungsi dan makna dari kain
tenun gringsing yang awalnya memiliki nilai-nilai religius dan sakral menjadi
nilai komersil yang sangat menggiurkan mungkin saja terjadi, peran penting
hukum adat dan juga masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan sangat
diperlukan untuk upaya perlindungan dan pelestarian kain tenun gringsing.
Adapun tujuan dari pada penelitian ini adalah, untuk mengetahui eksistensi kain
tenun gringsing di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dan untuk mengetahui
perlindungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat Desa Adat Tenganan
Pegringsingan terhadap kelestarian kain tenun grinsing baik secara hukum
nasional maupun hukum adat Bali. Permasalahan tersebut dikaji dengan metode
empiris dimana penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian hukum yang
menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu
atau kelompok. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi kain tenun
gringsing masih tetap terjaga hingga saat ini, regenerasi penenun kain tenun
gringsing diatur dengan sangat baik dalam upacara adat yang dilakukan seperti
upacara mangkatan dimana Daha atau perempuan yang telah menek Daha belajar
medbed (membuat motif), upacara belajar menenun di sasih kepitu. Secara khusus
awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan belum memuat pengaturan tentang
perlindungan dan pelestarian kain tenun gringsing. Perlindungan hukum kain
tenun gringsing telah diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum kain tenun gringsing tidak
lepas dari kepedulian masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan dan juga
pemerintah, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, guna
melindungi dan melestarikan warisan budaya kain tenun gringsing, masyarakat
Desa Adat Tenganan Pegringsingan, beserta pemerintah Kabupaten Karangasem
telah membentuk lembaga desa yang bernama Masyarakat Pelindungan Indikasi
Geografis (MPIG). Kelian Desa Adat Tenganan Pegringsingan hendaknya
mengatur perlindungan dan pelestarian kain tenun gringsing di dalam awig-awig
atau perarem agar dapat melindungi kain tenun gringsing dari problema seperti
eksistensi, pembuatan, dan penggunaan.
Kata kunci : Perlindungan, Hukum adat, Kain Tenun Gringsing.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Dharma Duta > S1 - Hukum Hindu
Depositing User: Tude
Date Deposited: 27 Oct 2025 02:42
Last Modified: 27 Oct 2025 02:42
URI: http://repository.uhnsugriwa.ac.id/id/eprint/987

Actions (login required)

View Item
View Item